Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | IKHWAN SHOLAHUDDIN, S.Pd. |
Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Tugas Kaur Perencanaan:
Kepala urusan perencanaan mempunyai tugas sebagai berikut:
- membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Fungsi Kaur Perencanaan:
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- Menyusun RAPBDes;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- Menyusun laporan kegiatan Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan