Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai YULI CAHYO UTOMO, S.H.
NIP: -

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Tugas Kepala Desa:

  1. Menyelenggarakan Pemerintah Desa
  2. Melaksanakan pembangunan Desa
  3. Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Fungsi Kepala Desa:

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa mempunyai fungsi sebagai berikut:

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

  1. Pelaksanaan pembangunan;

  2. Pembinaan kemasyarakatan;

  3. Pemberdayaan masyarakat; dan

  4. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Wewenang Kepala Desa:

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa berwenang:

  1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan APBDES;
  6. Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
  7. Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
  14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.