Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai MOCHAMMAD ISNAINI
NIP: -

Kasi Pelayanan merupakan salah satu unsur pelaksanan teknis dalam pemerintah desa, yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.

Tugas Kasi Pelayanan:

Kasi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.

Tugas pokok Kasi Pelayanan adalah:

  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
  3. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  4. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
  6. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Fungsi Kasi Pelayanan:

Dalam menjalankan tugasnya, Kasi Pelayanan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan.