Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai IKHWAN SHOLAHUDDIN, S.Pd.
NIP: -

Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Tugas Kaur Perencanaan:

Kepala urusan perencanaan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  2. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi Kaur Perencanaan:

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:

  1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  2. Menyusun RAPBDes;
  3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan